BANTEN, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengusulkan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengoptimalkan pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Rencana penataan ini meliputi pemisahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perubahan nomenklatur sejumlah instansi, serta peningkatan tipologi kelembagaan.
Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (22/10/2026). Rapat tersebut menyetujui pembentukan tiga panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Banten, termasuk di antaranya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Wagub Dimyati, perubahan struktur OPD harus disesuaikan dengan beban kerja, kebutuhan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan, penataan ini bukan bertujuan memperbesar birokrasi, melainkan untuk memperkuat fungsi setiap organisasi.
“Tujuannya untuk efisiensi. Bukan berarti kita ingin struktur yang besar, tetapi minim fungsi. Kita berharap strukturnya ramping, namun memiliki fungsi yang maksimal,” ujar Wagub Dimyati.
Dalam usulan Raperda tersebut, jumlah dinas di lingkungan Pemprov Banten direncanakan dari 22 menjadi 23 instansi, sedangkan badan daerah dari enam menjadi delapan. Salah satu perubahan mendasar adalah pemisahan Dinas PUPR menjadi dua instansi baru, yakni Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Selain itu, Dinas Pariwisata diusulkan berubah nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapemrida).
Pemprov Banten juga mengusulkan peningkatan tipologi (menjadi Tipe A) untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Adapun pengaturan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan disesuaikan lebih lanjut dalam Raperda tersebut.
Terkait implikasi anggaran, Wagub Dimyati memastikan bahwa perubahan organisasi ini akan mempertimbangkan dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia berharap pembagian tugas dapat dilakukan secara lebih proporsional sehingga tidak membebani anggaran.
“Pasti ada dampak keuangan jika ada perubahan struktur. Namun, nanti akan kita lihat beban kerjanya dan kita lakukan efisiensi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyatakan bahwa seluruh usulan dari pihak eksekutif akan dikaji secara mendalam melalui pansus. Pengkajian tersebut akan mempertimbangkan landasan hukum, tingkat urgensi, dan efektivitas perubahannya.
“Baru akan dibahas dan dikaji secara utuh. Kita akan lihat referensinya, apa urgensinya, dan seperti apa tingkat efektivitasnya nanti,” kata Fahmi.
Saat ini, Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Melalui penataan ini, Pemprov Banten berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Banten.


