CILEGON, (suarasiber.co.id) – Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mengaku siap membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor kecamatan pada 2027 mendatang. Hal tersebut dilakukan dalam rangka membantu mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Camat Citangkil, Ikhlasinnufus mengungkapkan, Kecamatan Citangkil di bawah kepemimpinannya telah membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak 2024 lalu. Pihaknya melayani pembayaran Pajak Kendaraan dan konsultasi terkait pembayaran PBB.

“Seiring dengan upaya peningkatan PAD, kami di kecamatan siap melayani pembayaran PBB di Kecamatan Citangkil,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Kata Ikhlas, pihak Kecamatan Citangkil sudah siap secara infrastruktur dan tinggal menunggu regulasi yang mengatur hal tersebut dari Pemerintah Kota Cilegon.

“Secara infrastruktur, kesiapan tempat kami siap, tinggal nanti regulasi di pemerintah kota, kapan diberlakukannya kami sudah siap melakukan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkap mantan Camat Purwakarta ini.

Untuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan melakukan pelayanan pembayaran PBB, Ikhlas menyebut kemungkinan besar berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

“SDM mungkin dari BPKAD, kita hanya menyediakan space (tempat-red), mungkin akan kami lakukan tahun depan,” jelas Ikhlas memaparkan rencana Kecamatan Citangkil.

Lebih lanjut, Camat Citangkil juga mengaku siap untuk terus berinovasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat sekitar. “Apa sih keinginan masyarakat agar mudah dijangkau, mudah dilalui, diakses karena masyarakat sekarang maunya serba cepat dan mudah,” pungkasnya. (*)