SEMARANG, (suarasiber.co.id) – Pengprov TI Jateng diminta membatalkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengkab TI Kebumen Periode 2025 – 2029. Pasalnya, pelaksanaan Muskab Pengkab TI Kebumen pada 7 Desember 2025 dinilai cacat hukum karena pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART Taewondo Indonesia. Hal itu diungkapkan Ketua Dojang Tugu Lawet Club Kebumen, Sabar Imam Supriyono di Semarang pada 2 […]
