Serang (suarasiber.co.id) – Secara daring, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten mengikuti Penguatan Kinerja Perencanaan dan Penganggaran oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Ida Asep Somara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, (05/11).
Dalam arahannya, terlebih dahulu Ida Asep menyampaikan Capaian Kinerja Anggaran Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 per 04 November 2021 dimana nilai Smart berada di angka 81.59%, IKPA 78.24% dan Realisasi Anggaran yang berada di angka 70.82%.
Selanjutnya, jelang Akhir Tahun Anggaran 2021, Ida Asep menyampaikan langkah-langkah percepatan kinerja dan penganggaran yang harus dilakukan Satuan Kerja diantaranya segera melakukan penyelesaian tagihan dan proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai, hindari penumpukan tagihan di akhir tahun anggaran, segera ajukan Uang Persediaan (UP) secara rasional sesuai kebutuhan dan lakukan percepatan revolving UP serta Manfaatkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) hanya untuk kegiatan mendesak sesuai yang direncanakan, Segera siapkan dokumen adendum kontrak untuk pekerjaan konstruksi yang memerlukan tambahan waktu penyelesaian.
Masih melanjutkan, Ida Asep meminta Satuan Kerja untuk segera revisi anggaran jika terjadi pagu minus atau terdeteksi potensi pagu minus, ajukan dokumen pembayaran secara benar dan tepat waktu, sesuai Rencana Penarikan Dana, segera lakukan pengisian Aplikasi SMART, karena per 31 Okt 2021 ini nilai SMART 81,26; harus dikejar sampai berada diatas angka 95, agar tetap memperoleh peringkat 1, segera susun perjanjian kinerja secara berjenjang Tahun 2022 dan laporkan secara rutin per bulan progres pembangunan/rehab/renov bangunan lanjutan maupun baru secara berjenjang sampai dengan ke Sekjen dan Pimpinan UKE 1 teknis terkait, paling lambat 15 Desember 2021.
Tidak hanya itu, bersiap menghadapi Tahun Anggaran 2022, Ida Asep memaparkan Persiapan Kegiatan Tahun 2022 sebagai Pedoman bagi seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Cek konsep DIPA TA 2022 khususnya kesesuaian bagan akun standar, satuan volume kegiatan, SBM, Ajukan penetapan Pejabat Pengadaan Barjas, serta pejabat pengelola keuangan seperti Perbendaharaan, KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara untuk pekerjaan tahun 2022, Segera lakukan RUP TA 2022, Siapkan dokumen kelengkapan buka blokir (usulan revisi dokumen RKBMN REKAN maupun SIMAN) paling lambat 1 Desember 2021 dan jika terdapat tunggakan, segera usulkan reviu tunggakan anggaran kepada BPKP/APIP paling lambat 02 Januari 2022, Segera lelang pra DIPA TA 2022, paling lambat dimulai tanggal 01 Desember 2021 (antisipasi refocusing di awal tahun 2022, Segera Realisasikan anggaran dengan cepat, akuntabel sesuai RPD yang sudah disusun, Percepatan Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling lambat 14 hari kerja setelah kontrak ditandatangani, sesuai pengaturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Segera daftarkan kontrak ke KPPN, paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani, dan Lakukan Efisiensi dan efektivitas (value for money) berupa pembatasan belanja operasional yang urgensinya rendah seperti rapat dalam kantor, perjalanan dinas dan konsinyering serta honor tim”, papar Ida Asep. (Humas Kanwil Banten)


