Tangerang (suarasiber.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan turut berpartisipasi dalam Rapat Rancangan Peraturan Walikota Kota Tangerang yang membahas mengenai Penyelenggaraan Insfrastruktur Jaringan Utilitas Kota, Kamis (04/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Turut hadir dalam rapat Bagian Hukum, DPMPTSP Kota Tangerang, serta Tim Prolegda, Dinas PUPR. Rapat dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota, Yeti.

Dalam rapat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan turut memberikan saran dan masukannya berupa perlunya penyusunan kembali terhadap materi muatan yang membahas mengenai Rencana Induk Penyelenggaraan Insfraktuktur Jaringan Utilitas Kota dan perencanaan pelaksanaannya, “Mengingat tidak ada pengaturan yang terkait secara tegas mengatur hal tersebut, baik di Undang-undang,Peraturan Pemerintah maupun peraturan Menteri Sektoral yang mengaturnya,sehingga perlu pengkajian lebih lanjut terkait hal tersebut,” Ujar Perancang PUU Kanwil Kumham Banten

Sebagai informasi, dasar pengaturan dari Raperwal ini berdasarkan kepada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang berbunyi Pemerintah daerah berwenang menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Humas Kanwil Banten)