Cilegon (suarasiber.co.id) –
Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Rahadyanto, hadir dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja antara Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten bertempat di The Royale Krakatau Hotel, Selasa (14/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang diselenggaraan oleh Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Banten Irjen (Pol) Rudy Heriyanto dan dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari beserta jajaran, para Pejabat Utama Polda Banten, para Kapolres se-Provinsi Banten, para Ketua Pengurus Daerah INI, Ketua Dewan Kehormatan Wilayah dan para Ketua Dewan Kehormatan Daerah INI, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, serta tamu undangan lainnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja antara Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten ini ditujukan sebagai pembinaan dan penegakan hukum di bidang kenotariatan.

Ruang lingkupnya meliputi pertukaran data dan informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana.

Melalui nota kesapahaman ini diharapkan notaris dan Polri dalam menjalankan jabatan sesuai dengan tugas pokok dan wewenang masing-masing.

Terdapat hubungan hukum antara notaris selaku pejabat umum pembuat akta otentik sebagai alat bukti di bidang hukum keperdataan dengan kepolisian dalam upaya penegakan hukum untuk mencari dan menemukan alat bukti dalam perkara pidana sehingga tercapai sinkronisasi, harmonisasi dan kesamaan pemahaman dalam tugas dan wewenang masing-masing. (Humas Kanwil Banten)