Serang (suarasiber.co.id) –
Dalam rangka menyambut Hari HAM Sedunia Ke-73, Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI) mengadakan kegiatan Seminar Bisnis dan HAM serta Seminar Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu (08/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepala Kantor Wilayah Agus Toyib, diruang kerjanya sedang ditempat lain turut mengikuti Kepala Bidang HAM Pensra, Kepala Subbidang Pemajuan HAM dan Jajaran Bidang HAM.

Dengan mengangkat topik mewujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2021 hal ini sehubungan dengan Seiring perkembangannya, partisipasi pemerintah Daerah Kabupaten /Kota terus mengalami peningkatan.

Dibuka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi, disampaikan bahwa kesetaraan mengurangi kesenjangan, memajukan Hak Asasi Manusia. Tema ini berhubungan dengan amanat Konstitusi UUD 1945.

“Hak Asasi Manusia menempati porsi terbesar dalam konstitusi, maka jika kita lihat pasal-pasal yang ada dalam konstitusi kita itu mengadopsi dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Hal ini karena HAM tidak mengenal batas wilayah, ras, suku, dimanapun. Oleh karenanya, kesetaraan dalam konstitusi meliputi membahas hak kesetaraan, kesamaan kedudukan, kebebasan, kemerdekaan, nilai keadilan, prinsip non diskriminasi,” Ujar Mualimin Abdi

Oleh karenanya, disampaikan Mualimin Abdi, melalui kegiatan ini pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menciptakan program agar amanat dalam konstitusi dapat berjalan dengan baik.

“Pertama dapat disampaikan, bagaimana pemerintah secara konsisten dalam menjalankan Rencana Aksi Nasional HAM mulai dari 1999. Sehingga RANHAM di Indonesia mendapatkan apresiasi dalam sidang 2 tahun di Dewan PBB, yang disebut melalui mekanisme universal product review karena telah konsisten melaksanakan Nasinal Action Plan HAM” Lanjut Mualimin Abdi

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Direktur Kerja Sama, Direktorat Jenderal HAM yang membawakan materi mengenai Tanggung Jawab Dalam Implementasi Permenkumham 22/2021, Sekretaris Ditjen Bina Pengembangan Daerah Kemendagri dengan materi Peran Kemendagri dalam melakukan pembinaan terhadap Kabupatern/Kota untuk mencapai KKPHAM dan UCLG (United Cities and Local Governments) dengan materi Dinamika Perkembangan Kota HAM di Kawasan Asia Pasifik dan Tanggapan UCLG terhadap KKPHAM (Humas Kanwil Banten)