KAB. OKI (suarasiber.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara dan dua tersangka pemalsuan tanda tangan, salah satunya S, Kades Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI dan stafnya A, oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kamis (14/4/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam pers rilinya Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKI, Balminto dan Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi SH mengungkapkan, keduanya melakukan pemalsuan tandatangan surat untuk kegiatan pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021.
“Karena kejadiannya di OKI, maka dari Kejati Sumsel melimpahkan berkas ini ke sini,” terangnya.

Di mana ada surat semacam pemalsuan tanda tangan klarifikasi laporan kegiatan. Pihaknya juga menerima barang bukti berupa pemalsuan tandatangan surat laporan tersebut.

Ditambahkannya, untuk pelaku S dikenakan Pasal 263 Ayat 2 dan A dikenakan Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman 4 tahun penjara. Pihak Kejari OKI akan segera melakukan perampungan berkas agar dalam waktu dekat perkara ini dapat segera disidangkan.

Disinggung soal tidak ditahannya kedua tersangka, Arief Unandi mengatakan ada permohonan dari istri dan tim pengacara tersangka.

Kemudian pertimbangan tersangka masih sebagai Kades aktif, sehingga harus tetap menjalankan roda pemerintahan di desanya. (Moh.Sangkut)