LEBAK,(suarasiber.co.od)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak, pada hari jumat (27/5/2022). melakukan pelayanan jemput bola (JEBOL) di Sekolah Khusus (SKH) 02 Kecamatan Rangkas Bitung,Kabupaten Lebak, kegiatan Pelayanan adminduk penyandang disabilitas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dilaksanakan berkaitan dengan tindak lanjut surat Dirjen Dukcapil Nomor : 470/6454/Dukcapil tanggal 28 Maret 2022 dengan perihal Tindak Lanjut Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi penyandang Disabilitas.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Irawati, SE mengatakan, bahwa Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah mencanangkan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas sejak 14 Maret 2022.

Di Kabupaten Lebak, hari ini 27 Mei 2022 sudah mulai melaksanakan pelayanan adminduk berupa pelayanan penerbitan dokumen adminduk bagi penyandang disabilitas,” kata Irawati saat dihubungi, Jumat (27/5/2022).

Ia menjelaskan, selain pelayanan penerbitan dokumen adminduk yaitu biodata, KTP el, KK, KIA dan Akta Kelahiran, dilakukan juga pendataan ragam atau jenis disabilitasnya.

“Gerakan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk memenuhi administrasi pelayanan publik seperti kegiatan vaksinasi covid 19, syarat untuk pendaftaran jaminan kesehatan nasional/ BPJS, kelengkapan pesyaratan sekolah maupun keperluan pemilu presiden di tahun mendatang,” ujarnya

Irawati menambahkan, Disdukcapil Lebak secara terjadwal akan melaksanakan pelayanan keliling di 13 sekolah khusus yang ada di Kabupaten Lebak, baik Sekolah Negeri ataupun Sekolah Swasta dengan jumlah siswa sebanyak 678 siswa.

“Pihak Dukcapil akan terus berusaha memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat Lebak dalam penerbitan dokumen kependudukan,” pungkasnya.

Reporter : Azhari