KOTA TANGERANG (suarasiber.co.id) – Pansus IV DPRD Kota Tangerang yang mengupas terkait Raperda Pengelolaan Zakat mengadakan pembahasan di Ruang Banmus DPRD Kota Tangerang, (24/5/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pansus Raperda Zakat DPRD Kota Tangerang, yang dipimpin oleh Saeroji, bersama Sekretaris, Anggota DPRD Kota Tangerang, Jusman Said, turut mengundang Baznas Kota Tangerang serta Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan.

Turut hadir Ka. Bag. Hukum, Kesra kecamatan beserta Pelaksana serta Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Tangerang.H.Aslie Husairi.
Yusman Said mengundang Baznas Kota Tangerang untuk menghadirkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tingkat Kecamatan.

Dalam kesempatan yang turut dihadiri Kepala Bagian Hukum, Kesra kecamatan beserta pelaksana serta Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota, Saeroji, menyampaikan, apa yang di amanatkan Wali Kota Tangerang kepada DPRD, sesuai dengan kewenangannya DPRD Kota Tangerang akan turut mendukung dan memperkuat tata kelola zakat di Kota Tangerang, terutama tentang pentingnya pembagian kewenangan antara Baznas dengan UPZ agar pengelolaan zakat bisa menjadi lebih baik.

“Tata kelola kelembagaan, pungutan, pentasyarufan/penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban nantinya akan dimasukkan dalam Perda. BAZNAS Kota Tangerang, telah terbukti menerapkan prinsip pengelolaan dengan sangat baik.” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Tangerang, H. Aslie Husairi, mengatakan, merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas akan dibentuknya perda Pansus di DPRD Kota Tangerang. ”Dengan di adanya Perda Zakat, nantinya diharapkan bisa semakin memberikan yang terbaik untuk pengelolaan zakat di Kota Tangerang” tegasnya. (Red).