SERANG,(suarasiber.co.id)- Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyerahkan secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada ahli waris atas nama almarhum Septa Maulana Syawardi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum bertugas sebagai analis petugas khusus Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang baru 9 bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan santunan tersebut bersamaan dengan kegiatan pertemuan para pegawai penugasan khusus bidang kesehatan di Plaza Aspirasi KP3B, Curug, Serang, Banten, Selasa (10/05/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Yasarudin, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr.dr. Ati Pramudji Hastuti dan Kepala BPJAMSOSTEK Serang Raya H. Didin Haryono.
Dalam sambutannya Andika Hazrumy menyampaikan apresiasi pada BPJAMSOSTEK yang sudah melindungi pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Banten sebagai petugas khusus non Aparatur Sipil Negara (ASN). Mudah mudahan santunan 42 juta ini bisa bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban ahliwaris almarhum.
Wakil Gubernur yang masa jabatannya akan segera berakhir pada 12 Mei 2022 nanti, Diakhir masa jabatannya Andika mengajak untuk semua Organisasi Perangkat Dinas (OPD) untuk melindungi pegawai Non ASN nya pada Program Jamsostek.
“Kalau anggaran memungkinkan bisa ditingkatkan programnya tidak hanya program JKK dan JKM saja tapi pegawai non ASN dikutkan program JHT, yaitu Program jaminan hari tua alias tabungan untuk masa tua mereka,” ajak Andika.
“Program jamsostek ini sangat membantu dan metingankan beban pemerintah dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Andika.
Sementara kadinkes Dr.dr. Ati Pramudji Hastuti, Mars menyampikan terimkasih banyak pada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama dalam hal perlindungan bagi pegawainya yang kategori non ASN.
“Insha Allah kedepan kita tingkatkan perlindungannya menjadi tiga program yaitu, JKK, JKM dan JHT,” katanya.
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Yasarudin juga ikut menyampaikan terimkasih kembali pada Pemprov Banten dalam hal ini Pak Gubernur dan Wakil gubernur yang telah merealisasikan amanah UU 24 tahun 2011 dan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2021 yang lalu tentang optimalisasi perlindungan jamsostek bagi para pekerja non ASN dilingkup Pemprov Banten.
“Semoga kedepan perlindungan jamsostek tidak hanya pada non ASN tetapi juga dapat dianggarkan untuk para pekerja rentan atau para pekerja miskin di wilayah Banten,” harap Yasarudin.
“Supaya para buruh tani, buruh nelayan, pedagang kecil, marbot masjid, guru ngaji kampung, amil jenazah dan sebagainya. Agar warga masyarakat banten yang berkategori pekerja rentan atau miskin terlindungi juga resiko sosialnya,” tegas Yasarudin.
Semntara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya H. Didin Haryono, menyampaikan siap melayani dan mensosialisasikan semua kebijakan negara dan pemerintah terkait dengsn perlindungan Jamsostek sampai ketingkat desa
“Kami sadar dan mempunyai kewajiban untuk menda’wahkan manfaat program jamsostek ini pada seluruh masyarakat yang ada di Wilayah Serang raya sebagai wilayah kerja kami yakni meliputi wilayah Kota serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak termasuk opd opd yang ada didalamnya,” kata Didin.


