SERANG, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Program yang mulai berlaku 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026 ini menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mendapatkan berbagai keringanan.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah, S.H., M.Si., mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.

“Ini kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan,” ujar Berly.

Salah satu yang paling menarik perhatian adalah pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tidak hanya itu, denda SWDKLLJ untuk tahun tahun yang telah lewat juga dibebaskan 100 persen.

Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB sebelum jatuh tempo, pemerintah juga memberikan diskon 5 persen.

Program tersebut diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Kendaraan Luar Banten Juga Diberi Insentif

Bapenda Banten juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang akan masuk dan terdaftar di wilayah Provinsi Banten.

Untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan, diberikan potongan sebesar 40 persen.

Sedangkan mutasi masuk kendaraan pribadi mendapatkan potongan 20 persen.

Khusus mutasi masuk, masyarakat dan perusahaan masih memiliki waktu hingga 23 Desember 2026 untuk memanfaatkan program tersebut.

Menurut Berly, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi perusahaan maupun masyarakat untuk menertibkan status administrasi kendaraannya.

“Harapan kami, kendaraan yang memang digunakan dan beraktivitas di Banten dapat tertib administrasinya. Pemerintah memberikan kemudahan agar proses tersebut semakin menarik dan tidak memberatkan,” katanya.

Momentum Meningkatkan Kepatuhan

Bapenda Banten berharap program relaksasi bukan hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi sarana membangun budaya taat pajak.

Sebab, penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Karena itu, Bapenda mengajak masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Pajak Anda untuk Membangun Banten.”

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa pembayaran pajak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dengan memanfaatkan program keringanan, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus ikut berkontribusi terhadap pembangunan Banten.( Adv )