CILEGON, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melaksanakan sosialisasi dan Pelatihan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak kepada Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2022 selama 2 hari. Mulai Selasa, 19 – Rabu 20 Juli 2022 di Swiss Bel-Expres Hotel Cilegon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Agus Zulkarnain mengatakan PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi, untuk mencapai tujuan perlindungan anak dan menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Dengan kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

“Perlindungan terhadap anak, adalah semua kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal tersebut didorong oleh rasa prihatin terkait maraknya kasus kekerasan pada anak dalam berbagai bentuk, apalagi banyak terjadi menimpa generasi muda kita, sebagai generasi penerus bangsa dimasa depan,” jelas Agus.

Pelatihan dan pembelajaran kepada para aktivis PATBM ini terkait kasus kekerasan yang terjadi pada anak karena para aktivis merupakan garda terdepan. Bagi kami pemerintah Kota Cilegon dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak kami sudah membentuk PATBM di 43 kelurahan dimana masing-masing kelurahan mempunyai anggota 10 orang aktivis yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak-anak.

“Dengan diadakannya pelatihan ini para aktifitas PATBM bisa melakukan penanganan kekerasan apabila terjadi kasus di wilayah tempat tinggalnya masing-masing secara tepat dan cepat ini sebagai upaya pertolongan pertama atau langkah pertama mereka berkoordinasi dengan kami dengan dinas ataupun dengan unit ppa terkait,” terang Agus.

Kekerasan kepada anak adalah tindakan kejahatan yang harus di berantas, yang sepertinya sudah menjadi “budaya” akhir-akhir ini. Kasus – kasus yang terjadi pelakunya adalah orang-orang terdekat dari anak tersebut, maka kita semua harus sadar bahwa masalah kekerasan pada anak sering kurang mendapat perhatian, karena anak masih menjadi obyek orang tua, dimana hak-haknya masih sering terlupakan.

“Hak anak, adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan di penuhi oleh orang tuanya, keluarganya, masyarakat, pemerintah bahkan negara. Maka dari itulah Pemerintah Indonesia telah menandatangani Konvensi PBB tentang Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mensahkan UU Anak No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan di dalamnya termasuk ada hak sipil anak,” jelas Agus.

Kemudian, Agus memaparkan akibat kekerasan anak mengakibatkan gangguan mental, seperti efek pada fisik dan psikis, juga anak yang menjadi negatif dan agresif serta mudah frustasi, ada yang menjadi sangat pasif dan apatis.

“Bisa juga tidak mempunyai kepribadian sendiri, ada yang sulit menjalin relasi, antar individu lain serta banyak dampak negatif lainya bahkan adanya kerusakan fisik seperti perkembangan tubuh kurang normal juga rusaknya sistem saraf,” tutur Agus.

Agus menambahkan, di era globalisasi dan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, masuknya berbagai budaya serta gaya hidup dari berbagai belahan dunia tidak bisa kita hindarkan, hal ini berpengaruh langsung terhadap generasi muda kita, tidak terkecuali pada anak-anak gaya hidup bebas dan budaya individual semakin terasa di masyarakat.
“Untuk itu marilah kita kembali ke budaya lokal melalui fungsi keluarga sebagai bentuk untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam keluarga terutama kekerasan terhadap anak,” imbau Agus.

“Peran keluarga dan orang tua memegang peranan sentral dan besar pengaruhnya dalan perkembangan kepribadian anak dengan mengedepankan rasa kemanusiaan, kebersamaan dan menghormati hak sipil anak,” pungkas Agus.

Hadir sebagai narasumber pelatihan, Kanit PPA Polres Cilegon TB. Zuaeni, Nyi Mas Diane Wulam Sari, Dr, Listyaningsih selaku Pasiletator PATBM, Kepala UPTD PPA DP3AKB Kota Cilegon Maista, dan diikuti perwakilan dari 43 kelurahan di 8 kecamatan di wilayah Kota Cilegon sebagai peserta pelatihan dengan masing-masing kelurahan dan kecamatan diwakili 1 orang peserta. (Yudhi).