POLRESTA SERKOT,(Suarasiber.co.id) – Anggota Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Melaksanakan Pelimpahan Tahap II dan Mengrimkan Berkas Barang Bukti berserta Tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada hari Kamis Jam 09.00 Wib tanggal 07/07/2022 di Kejaksaan Negeri Serang.

Kapolresta Serkot Kombespol Nugroho Arianto,S.I.K M.H melalui Kapolsek Serang Akp Edi Susanto, S.H menyampaikan bahwa “Kegiatan Tahap II atau Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan untuk Upaya Pelayanan Polri dalam Proses penanganan Penegakkan hukum yang di wilayah hukum Polsek Serang.

Kanit Reskrim Polsek Serang Aipda Lambok L T SH menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi Proses penanganan Perkara yang dinyatakan Berkas Tersangka Dan barang bukti sudah Lengkap dan selanjutkan di limpahkan ke Jaksa atau Penutup Umum. Ungkap Lambok.

Situasi dalam Pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka Dalam keadan aman Kondusif.

Humas Polsek Serang