LEBAK, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Inspektorat menggelar rapat pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bersama Camat Se-Kabupaten Lebak, Acara Rapat berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Lebak, Jumat (14/10/2022).
Dalam acara rapat Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak Dr. Rusito, S.sos, M.si menyampaikan, dengan semakin bertambahnya tugas Desa dalam mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah, baik yang bersumber dari APBN ataupun APBD, penyelenggara tekhnis kegiatan di desa diharapkan semakin menyadari dan mau belajar serta meningkatkan kapasitasnya terhadap beban tugasnya masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Potensi setiap masalah perlu diantisipasi dan di cegah sedini mungkin, sehingga dana Desa dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,”Ujarnya
Maka dari itu, kata dia, seluruh komponen, pendamping Desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa.
Beliau juga menyampaikan, ini harus terus dilakukan dari semua Instansi Pemerintah, agar semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sama – sama membangun Kabupaten Lebak yang jauh Lebih baik.
“Desa harus mampu untuk menatap potensi masing – masing untuk menjadikan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Daerah menuju peningkatan ditingkat kesejahteraan masyarakat, terutama yang menjadi dasar masyarakat,” tutup Inspektur
Penulis : Azhari


