LEBAK, (suarasiber.co.id) – Terkait Pembinaan, Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa yang tepat sasaran dan profesional, Inspektorat Kabupaten Lebak adakan sosialisasi di Kecamatan Cibadak, Rabu (19/10/2022).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini Berdasarkan Surat edaran Bupati Lebak nomor : 700/723-itda/XI/2022 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah : untuk pencegahan dan pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan Dana Desa dan Kelurahan, dan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Dana Desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah dan tepat pengunaan.

Maka dari itu, seluruh komponen, pendamping Desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa.

Dengan semakin bertambahnya tugas Desa dalam mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah, baik yang bersumber dari APBN ataupun APBD, penyelenggara tekhnis kegiatan di desa diharapkan semakin menyadari dan mau belajar serta meningkatkan kapasitasnya terhadap beban tugasnya masing sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Lebak juga akan memberikan penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan Dana Desa, juga akan melakukan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Desa, dalam arti menilai apakah Dana Desa telah memberi manfaat kepada masyarakat.

Penulis : Azhari