LEBAK, (suarasiber.co.id) – Umedi mantan KNPI Lebak sekaligus sebagai Konsultan Hukum, mengigatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak, untuk selalu menjaga Etika dan Hukum dalam melaksanakan tupoksi sebagai Pengawas Pemilu.
“Jajaran Pengawas Pemilu harus bisa dan mampu menjaga etika dan hukum, apalagi menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Lebak,” kata Umaedi dikediamannya, Selasa (18/10/2022.
Dia menjelaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara harus menaati Kode Etik. bila tidak, menurutnya, akan bisa dibawa ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Hukum Pidana.
Maka dari itu, kata dia, Sesuai Keputusan DKPP No.27-PKE-DKPP/II/2020 tentang BPD, Pendamping Desa, PKH yang menjadi Panwascam dan Korsek yang ikut diwawancarai apabila melanggar dalam administrasi pelaksana Pemilu maka segera laporkan.
“itu kalau kita tidak bisa menjaga Etika dan Hukum karena bisa menjerumuskan ke DKPP dengan ancaman peringatan atau pemberhentian,” tuturnya.
Umaedi pun mengajak jajaran Pengawas Pemilu untuk selalu menjaga solidaritas dan kekompakan team.
“Ini penting untuk menjadi modal dalam menghadapi Pilkada di Provinsi Banten,” pungkasnya.


