KOTA TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan yaitu, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut. Selain itu, kami juga sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang. Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang,” ujar Kepala Dinas Kesehatan, dr. Dini Anggraeni, saat ditemui di ruangannya, Selasa (08/11/22).

Ia melanjutkan, bahwa obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual dan bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.

“Obat-obatan tersebut adalah produk, ya. Jadi, bukan obat yang racikan atau resep. Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan,” lanjutnya.

Lalu, jika masyarakat menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual di apotek ataupun toko obat lainnya, dapat menghubungi puskesmas terdekat atau langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui media sosial.

“Jika masyarakat menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual di apotek ataupun toko obat, bisa langsung menghubungi puskesmas terdekat atau bisa juga langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui instagram @dinkes.kotatangerang,” tutup dr. Dini. (Humas/Yori)