Serang, (suarasiber.co.id) – Masyarakat Banten Bersatu (MBB) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang agar tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang segera ditutup. Hal tersebut mereka sampaikan saat menggelar audensi dengan DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi Kota Serang, kamis (11/05/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam audiensi tersebut, Ketua MBB Rohmatullah mengatakan bahwa keberadaan THM di Kota Serang melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2010 yang berbunyi Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

“Agar di kota serang ini yang benar-benar menjadi central pusat ibu kota Provinsi Banten dengan logo Serang Madani, Supaya dalam pemberantasan penyakit masyarakat Tempat Hiburan Malam supaya tidak tebang pilih semua harus di tindak dan di tutup permanen yang melanggar perijinan perda,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang H Budi Rustandi menyambut baik audensi tersebut. Ia mengatakan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam di Kota Serang, kewenangan tersebut katanya ada di Pemerintahan Kota Serang.

“Kita hanya bisa mengawal dan siap mengawal, kalo terkait kewenangan itu kan ada di Pemerintah Kota Serang, kalo kami sifatnya hanya mengawal pemerintah saja,” Kata Budi menjelaskan kepada seluruh MBB yang hadir.

Budi juga mengingatkan, sebelum kejadian di Kecamatan Walantaka, tempat hiburan telah dilakukan penutupan permanen, akan tetapi penutupan pemerataan itu harus dilakukan.

“Jangan hanya di Kecamatan Walantaka saja ditutup, akan tetapi harus semuanya, harus merata,” Kata Budi kepada kepala Kesbangpol Wasis Dewanto yang mewakili Pemerintah Kota Serang dalam audensi tersebut.

Dimana diketahui, Perda Minuman beralkohol hanya diperbolehkan di Hotel bintang lima. ”Jadi saya akan bangga sekali bila Pemerintah Kota serang bersama DPRD menutup THM secara permanen,” ujar Budi.

Seperti yang di katakan (MBB), tempat hiburan malam saat ini ada di beberapa titik, diantaranya di pasar Rau, Legok, Royal dan juga di Ramayana dan pihak MBB mengaku siap mengawal penuh untuk hadir saat penutupan hiburan malam tersebut.

“Dan harapan saya Pemkot bukan hanya fokus kepada 4 titik tersebut dan saya akan lebih bangga ketika THM yang kecil juga di tutup permanen agar Perda tidak akan di langgar lagi,” tutup Budi.(Nndi)