TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Tangerang melakukan Sosialisasi Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Mikro Bagi Perusahaan di Kabupaten Tangerang Tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara tersebut di buka oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Norman Daviq di dampingi Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Ibu Iis Kurniati beserta Jajarannya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Bapak Norman Daviq menyampaikan Sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,
urusan tenaga kerja adalah urusan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten dan kota yang bersifat wajib non pelayanan dasar. Sebagai urusan wajib non pelayanan dasar, urusan tenaga kerja menjadi tanggung jawab penuh bagi setiap daerah dalam penyelenggaraannya.

Sebagai gambaran dari kondisi ketenagakerjaan saat ini di Kabupaten Tangerang dapat dijelaskan berdasarkan data terakhir dari BPS bahwa Jumlah Penduduk Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 mencapai 3.352.472 orang yang meliputi jumlah penduduk usia kerja mencapai 2.950.420 orang. Dari jumlah penduduk usia kerja tersebut sebanyak 1.978.358 orang merupakan Angkatan kerja yang terdiri dari jumlah penduduk usia kerja dengan status status bekerja sebanyak 1.822.512 orang dan sisanya sebanyak 155.846 orang merupakan penduduk usia kerja dengan status penganggur. Besarnya jumlah angkatan kerja tersebut tentunya berdampak pada tingginya kebutuhan akan peluang kerja bagi masyarakat yang saat ini sangat terbatas. Saat ini tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi yaitu 7,88 persen. Permasalahan ketenagakerjaan di kabupaten Tangerang yang sangat komplek tersebut, tentunya perlu kita sikapi bersama dimulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian yang baik.

Saya sangat berharap mudah-mudahan melalui kegiatan ini akan dapat dihasilkan Rencana Tenaga Kerja (RTK) yang baik untuk 5 tahun kedepan, sehingga arah kebijakan dan program kegiatan ketenagakerjaan dapat terlaksana secara optimal dan tentunya dapat mengurangi pengangguran secara signifikan. (*)