LEBAK, (suarasiber.co.id) – Pj, Bupati Lebak didampingi Inspektur Inspektorat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, penyerahan berlangsung di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (13/3/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutanya, Pj, Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBD untuk diperiksa oleh BPK

“Setelah itu nanti hasil pemeriksaan akan memberikan penilaian atas kualitas Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah,”ujarnya

Ia menambahkan, penyusunan LKPD tersebut dapat terus ditingkatkan dengan tepat, sehingga Pemkab Lebak dapat mempertahankan opini terbaik yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)