Kota Bekasi, ( suarasiber.co.id ) – DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (26/2/2024).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuddaulah merinci satu per satu perda yang telah disahkan. Mulai dari Perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang.
Lahirnya perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang tersebut sebagai upaya memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuanya agar masyarakat bisa mendapatkan air yang benar-benar bersih dan steril.
“Untuk itu jangan sampai masyarakat dirugikan, karena depot isi ulang memproduksi air tidak sesuai regulasi. Sesuai regulasi yang ada, depot isi ulang harus menggunakan air bersumber dari mata air.
Ia kemudian menyinggung soal Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perda ini dibuat dengan semangat agar BUMD di Kota Bekasi semakin berkembang.
Ketua DPRD Saefuddaulah juga menjelaskan tentang Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Baginya regulasi tersebut penting sebagai upaya menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.
“Aturan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif. Dengan payung hukum ini pengembangan ekonomi kreatif lebih mudah,” kata dia.
Selain dari itu, Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang bersifat turunan dari undang-undang. Salah satu Produk hukum daerah yang ditetapkan juga ditetapkan adalah Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi juga menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda. Hal ini dikarenakan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM).
“Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja,” tandasnya mengakhiri pembicaraan.
Penetapan sejumlah perda itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad berharap Perda yang telah ditetapkan bermanfaat bagi kepentingan publik. Hal ini penting sesuai tujuan perda untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” Ungkapnya.(Adv/Setwan)


