CILEGON, (suarasiber.co.id ) – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, didampingi Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, dan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon. Senin, 01/07/2024.
Tiga Rapat Paripurna yang digelar secara maraton tersebut, diawali dengan Rapat Paripurna dalam Rangka:
A. Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang :
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,
2. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
B. Pendapat Walikota terhadap Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cilegon.
Setelah Rapat Paripurna pertama usai, rapat paripurna berlanjut dengan pembahasan tentang:
A. Tanggapan/jawaban fraksi atas pendapat Wali Kota terhadap Raperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2017,
B. Tanggapan Jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi atas 3 Raperda tentang:
1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
2. Pencabutan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran.
3. Pencabutan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Kegiatan yang dihadiri juga oleh Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Cilegon, Asda I dan III Sekda Kota Cilegon, Pejabat Esselon II, III dan IV ini ditutup dengan Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam Rangka:
A. Persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2025.
B. Pembentukan 3 panitia khusus pembahasan Raperda tentang:
1. Perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
2. Pencabutan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perparkiran.
3. Pencabutan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Helldy menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh komponen yang ada di DPRD Kota Cilegon atas terlaksananya rapat paripurna tentang pandangan, tanggapan serta penetapan Perda tersebut.
“Semoga dengan ditetapkan perubahan Perda yang baru saja dilaksanakan, dapat kita implementasikan dengan tujuan membawa kesejahteraan bagi masyarakat kota Cilegon,” kata Helldy.


