CILEGON, (suarasiber.co.id) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Penyampaian Rancangan Perda (Raperda) tentang perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 26 Agustus 2024.
Saat Pimpin Rapat, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna hari ini telah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Tanggal 24 Juli 2024, serta tindaklanjut atas surat Walikota Cilegon perihal penyampaian nota keuangan Draft Raperda dan Raperwal perubahan APBD TA 2024.
“Dengan agenda penyampaian Walikota Cilegon tentang penjelasan rancangan perubahan APBD TA 2024, Penyerahan secara resmi naskah Raperda dari Walikota Cilegon kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara,” kata Hasbi.
Kemudian, kata Hasbi setelah pemaparan Walikota dilanjutkan penyerahan secara resmi dokumen rancangan perubahan TA 2024, dari walikota kepada pimpinan DPRD dan ditandatangani.
“Perlu diketahui bersama bahwa Raperda perubahan APBD TA 2024 yang telah disampaikan walikota cilegon kepada DPRD, harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024,” jelas Hasbi.
“Dalam konteks tahapan perubahan APBD, beberapa waktu lalu DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon telah menyepakati perubahan KUA/PPAS TA 2024, yang substantif, baik yang berupa pendapatan maupun belanja,” tutupnya. (Yudhi).


