PANDEGLANG, (suarasiber.co.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pandeglang telah mulai menerima penyetoran zakat fitrah dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah-sekolah. Dana zakat yang dihimpun akan segera didistribusikan kepada mustahik sebelum libur Idul Fitri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Alhamdulillah, saat ini sudah ada beberapa OPD dan sekolah yang mulai menyetorkan zakat fitrahnya ke Baznas. Kami akan terus menghimpun zakat ini dan menyalurkannya tepat waktu,” ujar Ketua Baznas Pandeglang, Fery Hasanudin, Rabu (5/3).

Fery menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Baznas Pandeglang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Baznas berpegang pada prinsip 3 Aman, yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI.

“Baznas Pandeglang melayani pembayaran zakat, infak, dan sedekah baik secara tunai maupun transfer bank,” tambahnya.

Fery juga menjelaskan bahwa Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memiliki peran penting dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Program-program yang dijalankan langsung memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari pemberdayaan ekonomi, bantuan permodalan, hingga bantuan pendidikan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga amanah ini agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Dindin Herdiansyah, Kepala Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Pandeglang, mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp40.000 jika diuangkan. Penetapan ini merupakan hasil rapat bersama Pemkab Pandeglang, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang.

“Nominal ini ditentukan setelah survei harga beras di pasar. Jika dibandingkan dengan daerah lain di Banten, nilai zakat fitrah di Pandeglang termasuk yang paling rendah. Di Tangerang Raya, misalnya, sudah mencapai Rp45.000–Rp50.000,” jelasnya.

Baznas Pandeglang telah menyiapkan berbagai tahapan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan lancar, termasuk penetapan besaran zakat, penyebaran surat imbauan kepada masyarakat, serta persiapan internal seperti SDM dan relawan untuk membantu proses doa bagi para muzakki.

Dindin menambahkan bahwa mayoritas penyetoran zakat tahun ini dilakukan melalui transfer bank.

“Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan transparansi, audit, dan akurasi data. Kami mengimbau agar OPD dan sekolah segera menyetorkan zakatnya sebelum batas akhir 15 Maret 2025, agar pendistribusian tidak terlalu dekat dengan hari libur Idul Fitri,” pungkasnya.(Az)