JAKARTA, (suarasiber.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menuai kritik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI, Senin (5/5/2025). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menilai sejumlah pasal dalam RUU berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan membatasi ruang kreator digital.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU harus menjamin kebebasan pers dan tidak berubah menjadi alat sensor. AJI dan AVISI juga mendesak agar regulasi digital tidak menghambat inovasi dan tidak dijadikan dasar kriminalisasi jurnalis.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dan memastikan RUU yang dihasilkan akan adaptif dan demokratis.
Tiga Isu Utama yang Disorot:
Potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.
Kewenangan berlebihan lembaga pengawas.
Pengaturan konten digital yang dianggap terlalu ketat.
Komisi I DPR berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan mempertimbangkan semua masukan sebelum pembahasan lanjutan di tingkat Panja.(Az/Red)


