KOTA SERANG, (suarasiber.co.id) – Guna mencegah terjadinya mafia tanah, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Serang menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang di salah satu kafe di Kota Serang, Selasa (14/7/2026).
Ketua SMSI Kota Serang, Yudian mengatakan pertemuan tersebut membahas tentang membangun sinergi program kinerja, sekaligus memperkuat kolaborasi dalam penyebarluasan informasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kami (SMSI) menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Sebab media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus mendukung program-program pemerintah,” kata Yudi.
Ia menjelaskan, berkolaborasi dengan BPN Kota Serang serta mempublikasikan seluruh program agar diketahui masyarakat. Tentunya, hal itu dilakukan agar publik paham terkait tata cara dan mekanisme tentang pengurusan surat tanah,” ujar Yudian.
“Maka dari itu, melalui sinergi ini, SMSI Kota Serang dan BPN Kota Serang berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah di bidang administrasi pertanahan,” sambung Yudian.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang, Osman Affan, http://S.Sos., M.M., menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjalin kerja sama dengan SMSI Kota Serang, khususnya dalam publikasi program pertanahan.
“BPN Kota Serang siap berkolaborasi dengan SMSI Kota Serang, dalam hal publikasi. Berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami mengenai pelayanan pertanahan,” kata Osman.
Ia juga menyampaikan, BPN selalu mengimbau masyarakat yang memiliki kepentingan pengurusan sertipikat tanah agar datang langsung ke Kantor BPN Kota Serang untuk mendapatkan pelayanan resmi, informasi yang dan akurat.
“Bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mengurus sertipikat tanah, silakan langsung mendaftar ke BPN Kota Serang. Kami siap membantu dan memberikan pelayanan terbaik dalam menyelesaikan proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Semoga dengan terjalinnya kolaborasi ini, kita selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, memberikan informasi yang lebih mengedukasi,” tutupnya. (*)
(Tim Publikasi SMSI Kota Serang)


