SERANG, (suarasiber.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dan Rapat Paripurna Pendapat Gubernur atas Raperda DPRD Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten di gedung DPRD KP3B Curug Kota Serang, Selasa (4/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Yudi Budi Wibowo memimpin dan membuka rapat paripurna tersebut dengan ditandai ketukan palu sebanyak 3 kali.
“Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, maka rapat paripurna DPRD yang ke-7 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025 2026, Rabu 4 Juni 2025, kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Tok tok tok,” ucap Yudi sambil terdengar suara ketukan palu sebanyak 3 kai.
Yudi menyebut berdasarkan surat Gubernur Banten nomor b dari 900.1.3/889/bpkad/2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Banten tahun anggaran 2024 dan berdasarkan pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang mengamanatkan bahwa kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama pada pasal 320 ayat 5 juga persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Selanjutnya, kata Yudi sebagaimana ketahui bersama bahwa hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 telah dilaksanakan rapat paripurna penjelasan DPRD tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Banten berdasarkan peraturan DPRD provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Banten nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan DPRD provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 11 ayat 3 huruf b bahwa dalam Raperda berasal dari DPRD 1 penjelasan pimpinan komisi pimpinan, gabungan komisi pimpinan atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Raerda dua pendapat Gubernur tentang terhadap perancangan Perda dan tiga tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur rapat paripurna DPRD.
“Hadirin yang kami hormati, pada rapat paripurna pada hari ini marilah kita bersama-sama mendengarkan dan menyimak penyampaian nota pengantar Gubernur mengenai rapperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Banten tahun 2024,” ucap Yudi.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusuma menyampaikan bahwa laporan realisasi anggaran yang meliputi pendapatan daerah belanja daerah transfer dan pembiayaan daerah realisasi pendapatan Daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp12,404 triliun lebih atau 99,97% dari target sebesar Rp12,408 triliun lebih bersumber dari satu pendapatan asli daerah sebesar Rp9,02 triliun lebih atau 97,97% dari target sebesar Rp9,21 triliun lebih. Kedua pendapatan transfer sebesar Rp3,37 triliun rupiah lebih atau 105,73% dari target sebesar Rp3,18 triliun lebih.
“Ketiga lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp6,43 miliar atau 100% dari target selanjutnya realisasi belanja daerah provinsi Banten tahun anggaran 2024 mencapai sebesar Rp8,30 triliun lebih atau 94,93% dari jumlah anggaran sebesar Rp8,74 triliun lebih yang terdiri dari 1 belanja operasi realisasi sebesar Rp7,17 triliun rupiah lebih atau 95,64% dari anggaran sebesar Rp7,49 triliun lebih,” katanya.
Kemudian, lanjut Wagub belanja modal transaksi sebesar Rp1,13 triliun lebih atau 95,25% dari anggaran sebesar Rp1,18 triliun lebih 3 belanja tidak terduga transaksi sebesar Rp75 juta atau 0,12% dari anggaran sebesar Rp60,5 miliar lebih untuk pengeluaran transfer tahun 2024 terealisasi sebesar Rp3,60 triliun lebih atau 99,86% dari anggaran besar Rp3,61 triliun rupiah lebih yang terdiri dari transfer bagi hasil pendapatan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota sebesar Rp3,38 triliun lebih atau transfer bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dan desa sebesar Rp218,72 lebih.
“Dengan demikian maka pendapatan surplus anggaran sebesar Rp496,10 miliar lebih adapun penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024 transaksi sebesar Rp86,87 miliar lebih atau 100% dari anggaran yang bersumber dari Silpa tahun sebelumnya atau tahun 2023,” hati Wagub.
“Sedangkan untuk pengeluaran daerah tahun 2024 sebesar Rp138,49 miliar atau 100% dari anggaran yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo berdasarkan pendapatan belanja dan transfer serta pembiayaan pada tahun 2024 tersebut. Maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Silpa tahun 2024 sebesar Rp444,48 miliar lebih,” ujar Dimyati. (*)


