LEBAK, (suarasiber.co.id) — Seorang pegawai Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak berinisial MI resmi melaporkan salah satu oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baralak Nusantara ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi yang dialaminya.
Dalam laporan tersebut, MI mengaku telah menjadi korban fitnah dan tekanan melalui pernyataan maupun unggahan yang disebarkan secara sepihak oleh oknum LSM tersebut. Menurutnya, tudingan yang diarahkan tidak memiliki dasar hukum dan telah merusak nama baik serta reputasinya sebagai aparatur sipil negara.
“Saya merasa sangat dirugikan, baik secara moral maupun moril. Apa yang disebarkan itu tidak benar dan sangat mencoreng nama baik saya serta lembaga tempat saya bekerja. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar keadilan ditegakkan,” ujar MI saat diwawancarai awak media usai membuat laporan di Polres Lebak, Senin (28/10/2025).
MI berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara objektif dan profesional, agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap siapa pun.
Dalam pelaporan tersebut, MI didampingi oleh King Cobra, selaku pendamping hukum yang telah diberikan kuasa khusus oleh korban untuk mengawal proses hukum kasus ini. King Cobra menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk nyata penegakan keadilan terhadap upaya fitnah yang merugikan seseorang tanpa bukti.
“Kami hadir di sini mendampingi korban berdasarkan surat kuasa khusus yang sah secara hukum. Ini murni langkah hukum, bukan bentuk tekanan atau balasan, tetapi penegasan bahwa tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum,” tegas King Cobra Ketua Saung Peradaban di halaman Mapolres Lebak.
Lebih lanjut, King Cobra menyebut tindakan menyebarkan tudingan tanpa dasar hukum merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Fitnah dan pencemaran nama baik adalah pelanggaran hukum. Kami meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memproses laporan ini sampai tuntas, tanpa pandang bulu,” ujarnya menambahkan.
King Cobra juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam menyampaikan kritik atau informasi kepada publik.
“LSM seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi dan memberi masukan, bukan menjadi alat untuk menebar fitnah. Mari kita kembalikan peran sosial LSM pada jalur yang benar,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah dalam proses tindak lanjut pihak kepolisian. Pihak korban bersama pendamping hukumnya berharap laporan tersebut dapat menjadi pelajaran agar setiap warga masyarakat lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan dan menghormati prinsip hukum yang berlaku.(Azhari)


