LEBAK, (suarasiber.co.id) – LSM GMBI Wilter Banten menyoroti dugaan kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan gudang milik HMS yang berlokasi di Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, menyusul terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja bernama Pauzi, warga Ciamis.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah bekerja di atas kapolding dengan ketinggian sekitar dua hingga tiga meter. Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM GMBI Wilter Banten, diduga terdapat kabel listrik yang mengalami kerusakan atau lecet serta tertekan oleh kapolding sehingga mengalirkan arus listrik ke tubuh korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kondisi lemas sebelum akhirnya terjatuh dari atas kapolding dan mengalami luka akibat insiden tersebut.
Ketua Korwil LSM GMBI Wilter Banten, Hasim, dengan tegas menyampaikan bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan wajib mengutamakan standar keselamatan kerja demi melindungi para pekerja di lapangan.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas proyek pembangunan. Jangan sampai lemahnya pengawasan dan dugaan kelalaian penerapan K3 justru membahayakan nyawa pekerja. Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang layak dan lingkungan kerja yang aman,” tegas Hasim.
Hasim juga meminta aparat Kepolisian agar kasus kecelakaan kerja tersebut diusut secara tuntas agar penyebab pasti insiden dapat diketahui secara jelas dan menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pelaksana proyek konstruksi.
“Kami meminta agar persoalan ini diusut dengan tuntas. Jangan sampai ada dugaan kelalaian yang dibiarkan begitu saja. Keselamatan pekerja harus benar-benar diperhatikan dan tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak agar pemilik proyek maupun pelaksana kegiatan lebih serius memperhatikan instalasi kelistrikan, kondisi alat kerja, serta pengawasan teknis di lapangan agar risiko kecelakaan kerja dapat dicegah sejak dini.
Menurutnya, insiden tersebut menjadi pengingat penting bahwa penerapan standar K3 bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab nyata terhadap keselamatan tenaga kerja.
LSM GMBI Wilter Banten menilai setiap proyek pembangunan harus berjalan sesuai prosedur keselamatan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi seluruh pelaksana proyek agar lebih disiplin dalam menerapkan sistem keselamatan kerja demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.(Azhari)


