Oleh: Agung Mubarra
Kendala program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banten utamanya adalah tersendatnya pencairan dana operasional karena perubahan regulasi dan administrasi di tingkat pusat, serta kesulitan akses informasi dan data dari Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini menyebabkan beberapa dapur MBG seperti Pandeglang dan Cilegon sempat berhenti beroperasi sementara waktu.
Penyaluran MBG sempat terhenti karena dana operasional tidak cair tepat waktu, yang mengakibatkan dapur tidak bisa beroperasi. Kebijakan baru menghentikan penggunaan dana talangan sehingga proses distribusi sangat bergantung pada pencairan dana langsung dari BGN.
Kendala lain, keterbatasan SDM dan Financial mitra MBG di daerah juga menjadi penghambat program MBG berjalan dengan lancar. Pengawasan dan pengembangan program Makan Bergizi Gratis belum merata, sehingga sebagian sekolah dan wilayah belum dapat merasakan manfaatnya.
Selain itu, alokasi porsi juga belum sesuai dengan kapasitas atau kebutuhan di lapangan. Salah satu isu utama yakni adanya pembatasan kuota harian per SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), misalnya 2.000 – 3.000 porsi per hari untuk satu dapur MBG. Regulasi ini diberlakukan agar kualitas penyajian dan keamanan pangan tetap terjaga. Namun, pelaksana di wilayah menyatakan bahwa batasan tersebut belum mempertimbangkan kondisi lokal seperti jumlah sekolah, wilayah cakupan, serta kapasitas dapur yang sudah dibangun.
Contoh, SPPG yang telah mempersiapkan infrastruktur besar dan tenaga kerja banyak merasa bahwa porsi yang diberikan masih terlalu kecil bila harus melayani seluruh sekolah di satu wilayah. Hal ini berpotensi menimbulkan pelayanan yang tidak merata dan belum menjangkau seluruh anak yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Dengan adanya kuota porsi yang terbatas, beberapa SPPG mengaku kesulitan dalam menyusun menu, distribusi dan jadwal yang efisien termasuk pengorganisasian tenaga dapur, bahan baku, dan penjadwalan antar ke sekolah. Efisiensi ini menjadi kunci agar program MBG berjalan dengan lancar namun di sisi lain harus tetap mempertahankan mutu gizi.
Pihak BGN mengatakan bahwa pembatasan kuota ini dilatarbelakangi oleh upaya menjaga standar mutu dan keamanan, serta agar jumlah penerima manfaat tetap sesuai kemampuan dapur. Namun, mereka juga menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan agar alokasi porsi bisa disesuaikan dengan kapasitas dan karakteristik SPPG di setiap daerah.
Kendala distribusi, porsi dalam program MBG menunjukkan bahwa aspek kuantitas dan mutu harus berjalan beriringan. Pemerataan pelayanan bergizi bagi anak sekolah membutuhkan fleksibilitas kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan seperti jumlah murid, kesiapan sarana dan prasarana dapur, serta kapasitas lokal. Semoga evaluasi regulasi oleh pihak terkait dapat menghasilkan mekanisme yang lebih adaptif dan kebutuhan anak sekolah dapat terpenuhi secara merata.
Kemudian untuk pemerataan pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat menggandeng APDESI dan Koperasi Merah Putih untuk menjadi mitra strategis di daerah dalam mensukseskan program tersebut dan segera menyelesaian masalah ini, termasuk mempercepat pencairan dana. Selain itu pemerintah Provinsi Banten juga berencana mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higienis (SLH) untuk dapur-dapur yang belum memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dengan demikian diharapankan program Makan Begizi Gratis (MBG) dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pelajar yang ada di daerah tampa terkecuali. (*)


