LEBAK, (suarasiber.co.id) — Polres Lebak terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Melalui aplikasi Polri Super APP, pengajuan SKCK dapat dilakukan secara penuh online, mudah, cepat, dan efisien.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam IPTU Apreza Azhari, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa layanan digital ini merupakan bagian dari kebijakan Mabes Polri dalam mendukung program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

“Pemohon cukup melalui tiga langkah mudah: mengisi formulir pengajuan secara online, mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto, serta melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang tersedia,” ujar IPTU Apreza, Senin (3/11/2025).

Setelah proses verifikasi selesai, blangko SKCK akan diberi tanda tangan elektronik (TTE) langsung oleh BIK Polri. Pemohon pun dapat memilih lokasi pengambilan SKCK di kantor polisi terdekat sesuai domisili masing-masing.

Menurut IPTU Apreza, kehadiran layanan ini menjadi wujud nyata transformasi digital Polri yang bertujuan memberikan pelayanan lebih cepat, transparan, dan tanpa batas jarak maupun waktu.

“Dengan SKCK full online, masyarakat bisa mengurus dokumen kepolisian dari mana saja dan kapan saja. Kami ingin pelayanan Polri semakin modern dan efisien,” tambahnya.

Kehadiran layanan digital ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Febriansyah, warga Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, mengaku puas dengan kemudahan proses pembuatan SKCK online.

“Daftarnya gampang banget, bisa langsung dari HP. Gak ribet sama sekali, tinggal isi data dan unggah dokumen. Pokoknya cepat dan praktis,” ujarnya.

Program SKCK Full Online melalui Polri Super APP menjadi bagian dari komitmen Polres Lebak untuk menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi yang responsif dan terpercaya.
Masyarakat kini dapat memantau seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pencetakan SKCK, secara real-time dan transparan.

“Pelayanan digital seperti ini benar-benar membantu warga. Cepat, mudah, dan efisien,” tutup IPTU Apreza.(***)