SERANG, (suarasiber.co.id) — Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Mokhamad Apipi A, menyampaikan sanggahan atas sejumlah pemberitaan yang berkembang dan menuding adanya persoalan dalam pengelolaan koperasi pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Banten.
Mokhamad. Apipi A membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa pengelolaan koperasi pegawai Kanwil Kemenag Banten telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan kelembagaan koperasi dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengelolaan koperasi pegawai Kanwil Kemenag Banten sudah berada di jalur yang benar. Proses pembentukan hingga pemilihan pengurus dilakukan secara resmi dan terbuka melalui rapat anggota luar biasa. Bahkan, kegiatan tersebut telah diliput dan diberitakan oleh media,” ujar Mokhamad. Apipi A saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa tersebut, telah terpilih jajaran pengurus Koperasi Bina Umat Kanwil Kemenag Banten periode 2025–2030, yakni Mokhamad Apipi A sebagai Ketua, Ahmad Mushoddiq sebagai Wakil Ketua, Irmawanty sebagai Sekretaris, Jaja Suteja sebagai Wakil Sekretaris, Rita Sari Puspita sebagai Bendahara, serta Yadi Mulyawardi sebagai Wakil Bendahara.
Mokhamad Apipi A, menilai, tudingan yang disampaikan tanpa memperhatikan proses dan fakta yang ada berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa koperasi memiliki mekanisme internal yang jelas, termasuk kewajiban pertanggungjawaban pengurus melalui forum resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perkoperasian.
Dalam kesempatan itu, Mokhmad Apipi A, juga mengingatkan media massa agar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip verifikasi dan konfirmasi.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan dilakukan secara berimbang, tidak sepihak, dan didahului dengan konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar utuh dan akurat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Banten, khususnya bagian tata usaha, terbuka untuk dikonfirmasi oleh media dalam rangka memberikan penjelasan resmi dan meluruskan informasi yang berkembang.
“Kami selalu terbuka untuk klarifikasi. Konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab,” kata Mokhamad Apipi A.(Azhari)


