SERANG, (suarasiber.co.id) – Komisi V DPRD Banten menerima audiensi dari DPC Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Rabu (21/01/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Audiensi diterima oleh anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko, Hasbi Sidik, Sehat Ganda Mungkur, dan Muhsinin. Turut hadir pula Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten Septo Kalnadi, Direktur PT Sinar Surya Abadi Sejahtera (SSAS) Sumarno, dan perwakilan dari PT Lung Cheong Brothers Industri, beserta para jajarannya.

Dalam audiensi, Heri Handoko menjelaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan karena adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan PT SSAS dan PT Lung Cheong Brothers Industri.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua DPC SPN Kabupaten Serang Suprihat menerangkan bahwa beberapa tuntutan tersebut diantaranya adalah pengangkatan karyawan kontrak yang sudah lebih dari 5 tahun menjadi karyawan tetap, memberikan upah sesuai UMK tahun yang berjalan, memberikan upah sektoral, dan memperkerjakan kembali karyawan yang terkena PHK pada Tahun 2023.

Suprihat juga berharap bahwa laporan dan tuntutan tersebut dapat dijalankan sesuai Undang-Undang serta perusahaan dapat memenuhi perjanjian yang sudah disepakati.

“Harapan kami pemerintah pengawasan ketenagakerjaan melakukan kewajibannya sesuai Undang-Undang, melakukan pemeriksaan, dan melaporkan hasil pemeriksaannya, serta teman-temam kami yang sudah di-PHK dengan alasan efisiensi dapat dipekerjakan kembali melihat perusahaan juga turut membuka rekruitmen untuk posisi karyawan yg telah di-PHK sebelumnya,” ujarnya.

Di samping itu, Pengawas Ketenagakerjaan dan Industrial Dinas Ketenagakerja Provinsi Banten Sahdi menerangkan bahwa tuntutan dari serikat pekerja telah dilakukan pemeriksaan ke perusahaan, dan perusahaan telah membuat pernyataan serta melaksanakan pemenuhan tuntutan namun dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan produksi perusahaan dan persaingan bisnis.

“Apabila berdasarkan peraturan sebetulnya tidak diperbolehkan bertahap, namun karena perusahaan sudah memiliki itikad baik dan membuahkan kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja sehingga dilaksanakan secara bertahap,” ucapnya.

Pihak perusahaan juga menegaskan pihaknya siap diperiksa dan menerima masukan dari Pemerintah Provinsi Banten dan SPN Kabupaten Serang dalam rangka untuk memperbaiki perusahaan untuk ke depannya.

Pihak perusahaan juga meminta kejelasan payung hukum terkait ketenagakerjaan ini agar dapat menjalankan kegiatan industrial yang baik dan adil untuk perusahaan dan juga pekerjanya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Banten Heri Handoko meminta Disnaker Provinsi Banten menindaklanjuti laporan terkait tuntutan tersebut dan menyelesaikan permasalahan diantara keduanya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami meminta laporan dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku agar ada outputnya supaya kami juga mengetahui laporan outputnya secara komprehensif sebagai bentuk pengawasan kami ke perusahaan,” ucapnya.

Ia juga berharap perusahaan dapat mengindahkan kesepakatan dan peraturan yang ada terkait tuntutan tersebut dengan sebaik-baiknya, serta dipenuhi kewajiban yang masih tertunda.

“Kami berharap perusahaan bisa menjalankan dengan sebaik-baiknya perjanjian kontrak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tuturnya. (*/Red)