SERANG, (suarasiber.co.id) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, H. Uesul Qurni, SH, MH, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

“Penyesuaian jam kerja ini bukan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan seluruh ASN tetap bekerja secara optimal, profesional, dan penuh tanggung jawab, sekaligus dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” ujar Uesul Qurni, Jumat (20/2/2026).

Rincian Jam Kerja
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk satuan kerja dengan 5 hari kerja, jam operasional ditetapkan sebagai berikut:
Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB

Sementara itu, untuk satuan kerja dengan 6 hari kerja, jadwalnya adalah:
Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB
Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB

Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan ketentuan jumlah jam kerja efektif sesuai regulasi yang berlaku.
Uesul menekankan bahwa seluruh jajaran, baik di kantor Kemenag maupun unit kerja di bawahnya seperti madrasah dan Kantor Urusan Agama (KUA), wajib mematuhi aturan tersebut.

“Ramadan adalah momentum peningkatan integritas dan kedisiplinan. Saya mengajak seluruh pegawai untuk menjadikan bulan suci ini sebagai sarana memperkuat etos kerja, memperbaiki pelayanan, serta menghadirkan wajah birokrasi yang humanis dan melayani,” tegasnya.

Ia juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami hambatan selama Ramadan. Menurutnya, semangat melayani umat harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kita hadir untuk melayani masyarakat. Jangan sampai karena berpuasa justru menurunkan semangat kerja. Jadikan Ramadan sebagai energi spiritual untuk bekerja lebih tulus dan lebih berkualitas,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya penyesuaian jam kerja ini, Kemenag Kabupaten Serang berharap pelayanan publik tetap berjalan efektif, sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif dan religius sepanjang Ramadan 1447 H.(Azhari)