JAKARTA, (suarasiber.co.id) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Paten terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Masa Tenggang Pembayaran Biaya Tahunan Paten pada Senin, 20 April 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, melalui penyusunan regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelindungan paten menjadi krusial dalam mendorong inovasi nasional, karena paten tidak hanya berfungsi sebagai bukti hak eksklusif, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang jelas dan aplikatif menjadi kunci agar sistem pelindungan KI berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.

Plh. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Rifan Fikri dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan pelindungan paten harus diiringi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap nilai strategis paten.

“Paten ini bukan sekadar sertifikat di atas kertas, tetapi merupakan aset komersial, instrumen penarik investasi, dan bukti eksklusivitas suatu produk di pasar,” ujar Rifan.

Ia juga menambahkan bahwa Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Tahun Paten, yang diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten sekaligus mendorong komersialisasi hasil inovasi. “Kita ingin paten memberikan dampak nyata bagi ekonomi, baik bagi inventor, pemegang paten, maupun kontribusinya terhadap negara,” lanjut Rifan.

Dalam konteks pelindungan KI, Rifan menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 membawa implikasi penting, khususnya terkait masa tenggang pembayaran biaya tahunan paten. Pemegang paten kini diberikan masa tenggang selama enam bulan, dengan tetap mempertahankan hak eksklusifnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi pemegang paten.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanpa adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaktertiban administrasi. Oleh karena itu, forum pembahasan ini menjadi penting untuk merumuskan ketentuan teknis yang jelas, terukur, dan mudah diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 20 hingga 23 April 2026 ini menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta praktisi KI untuk membahas secara mendalam substansi RPP. Diskusi difokuskan pada pengaturan biaya tahunan, masa tenggang, hingga mekanisme administratif yang mendukung sistem pelindungan paten yang lebih efektif.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong ekosistem inovasi yang sehat. Pelindungan KI yang kuat dan sistem yang transparan menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap inovasi anak bangsa dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan ekonomi nasional. (*)