LEBAK, (suarasiber.co.id) — Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan sawah dengan luas di bawah 5.000 meter persegi mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meringankan beban petani kecil.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Lebak Nomor 970/Kep.437-Bapenda/2025.
“Insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani, sekaligus upaya melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan meningkatkan semangat bertani masyarakat,” ujar Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Dalam implementasinya, Bapenda Kabupaten Lebak telah melakukan verifikasi dan validasi ulang data objek pajak di sejumlah desa, antara lain Desa Anggalan, Desa Cigoong Selatan, Desa Tambakbaya, Desa Asem Margaluyu, Desa Aweh, dan Desa Leuwi Ipuh.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data, mengingat seluruh objek pajak yang diajukan sebelumnya tercatat sebagai lahan sawah. Proses verifikasi melibatkan aparat desa, Koordinator Wilayah Pertanian, Kepala UPT Bapenda wilayah, serta camat setempat.
Hasilnya, jumlah objek pajak mengalami penyesuaian dari sebelumnya 209.856 menjadi 204.525.
Sementara luas lahan sawah tercatat berubah dari 306.677.844 meter persegi menjadi 299.559.353 meter persegi.
Penyesuaian tersebut turut berdampak pada ketetapan pajak tahun 2026 yang turun dari Rp5.352.358.673 menjadi Rp5.189.427.326.
Agung menegaskan, wajib pajak yang memiliki lahan sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi tidak akan dikenakan tagihan PBB pada tahun 2026.
“Apabila wajib pajak masih menerima SPPT, maka nilai yang tertera adalah nol rupiah atau dalam e-SPPT tercantum status lunas PBB tahun 2026,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian, terutama dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.(Azhari)


