Jakarta, (suarasiber.co.id) — Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Abdul Latif, SH., MH., tampil sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional ke-27 yang digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jayabaya, Rabu (6/5/2026), di Auditorium Prof. Dr. Hj. Yuyun Moeslim Taher, kampus tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seminar bertema “Politik Dinasti dan Dinasti Politik dalam Sistem Demokrasi: Suatu Keniscayaan vs Pemasungan Hak Demokrasi Rakyat untuk Dipilih sebagai Pejabat Publik” ini dihadiri para dekan FISIP perguruan tinggi swasta se-Indonesia, dosen, akademisi, serta peserta secara hybrid. Kehadiran Abdul Latif menjadi sorotan karena kedalaman perspektif hukum tata negara yang ia paparkan dalam membaca fenomena politik dinasti dari sudut konstitusi, etika politik, dan tata kelola pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Abdul Latif menegaskan bahwa persoalan politik dinasti tidak bisa dilihat secara hitam putih antara boleh dan tidak boleh. Ia mengajak peserta seminar untuk melihatnya melalui tiga sudut pandang utama: aspek yuridis-konstitusional, aspek etika dan moralitas politik, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, secara konstitusional, membatasi seseorang hanya karena hubungan darah berpotensi bertabrakan dengan hak warga negara untuk dipilih. Namun di sisi lain, dari perspektif etika politik, praktik dinasti kerap memotong proses kaderisasi yang sehat dan menghambat lahirnya pemimpin baru di luar lingkaran kekuasaan keluarga. Risiko terbesarnya, kata dia, bukan pada nama belakang, tetapi pada potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik.

Abdul Latif juga menyoroti lemahnya rekrutmen terbuka partai politik sebagai salah satu penyebab suburnya politik dinasti di negara berkembang. Ia membedakan secara tegas antara “keluarga politik” yang kompetitif dengan “dinasti politik” yang eksklusif. Demokrasi yang sehat, tegasnya, harus memberi ruang pada kompetensi, bukan koneksi.

Dalam paparannya, Abdul Latif mengaitkan fenomena ini dengan pemikiran salah satu pendiri bangsa, Soepomo, yang memperkenalkan konsep “penjelmaan rakyat” dalam sidang BPUPKI. Ia menjelaskan bahwa menurut Soepomo, kedaulatan rakyat tidak dimaknai sebagai kumpulan suara individu semata, melainkan sebagai kesatuan organis yang diwujudkan melalui lembaga perwakilan dan musyawarah mufakat.

Konsep tersebut, lanjut Abdul Latif, menjadi dasar demokrasi perwakilan kekeluargaan dalam UUD 1945, di mana DPR mewakili partai politik, DPD mewakili daerah, dan utusan golongan mewakili kelompok fungsional masyarakat. Dalam pandangan ini, legitimasi kekuasaan tetap berasal dari rakyat, tetapi melalui mekanisme perwakilan yang mencerminkan kesatuan hidup bangsa.

Abdul Latif menilai, dalam konteks kekinian dan praktik Pemilu langsung, pemikiran Soepomo tetap relevan sebagai bahan refleksi untuk memperkuat kualitas demokrasi substantif. Ia mendorong penguatan regulasi partai politik, terutama dalam hal rekrutmen terbuka dan transparansi pendanaan politik, agar akses terhadap kekuasaan tidak ditentukan oleh garis keturunan, melainkan oleh gagasan dan integritas.

Menutup paparannya, Abdul Latif berharap seminar nasional ini mampu melahirkan pemikiran konstruktif terkait fenomena politik dinasti yang secara legal-formal tidak dilarang, tetapi secara etika konstitusional menjadi tantangan serius bagi kesehatan demokrasi dan efektivitas sistem check and balances di Indonesia.

Seminar ini sekaligus menegaskan peran Universitas Jayabaya sebagai ruang akademik yang aktif mendorong diskursus kritis tentang isu-isu strategis kebangsaan, dengan menghadirkan pemikiran mendalam dari akademisi seperti Abdul Latif.