LEBAK, (suarasiber.co.id) – Anggota DPRD Provinsi Banten Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Ubaedillah, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Cijoropasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (6/5/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan pengawasan ini dihadiri unsur masyarakat, perangkat kelurahan, RT/RW serta menghadirkan akademisi sebagai pemateri guna memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan aset daerah yang baik dan benar.

Dalam sambutannya, Ubaedillah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan perda merupakan bagian dari fungsi DPRD yang dilakukan secara rutin dan berkesinambungan, guna memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin kami sebagai anggota DPRD, untuk memastikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 benar-benar diimplementasikan dengan baik. Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ubaedillah.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dalam menjaga dan mengelola aset daerah secara optimal, karena aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, akademisi sekaligus pemateri, H. Deden M. Fatih, dalam paparannya menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah mencakup perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan hingga pengamanan dan pemeliharaan.

“Barang milik daerah bukan sekadar aset, tetapi bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang baik. Jika dikelola secara profesional dan sesuai regulasi, maka akan mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, Lurah Cijoropasir, Moch Ivan Taufik, menyambut baik kegiatan pengawasan tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat terkait pengelolaan aset daerah.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena memberikan pemahaman langsung kepada kami di tingkat kelurahan mengenai tata kelola barang milik daerah. Ini menjadi bekal penting agar ke depan pengelolaan aset bisa lebih tertib dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 dapat berjalan lebih optimal, serta mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(Azhari)