Banten, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Opini WTP itu merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut disampaikan Gubernur Banten Andra Soni saat rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026). Pada paripurna itu, Andra Soni melakukan penandatanganan berita acara dan menerima hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi.

Atas pencapaian opini WTP, Andra Soni mengajak seluruh jajarannya untuk terus memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat pengendalian internal, serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Apalagi tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan akan semakin kompleks.

“BPK adalah mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, tentu masih banyak ruang perbaikan yang harus kami wujudkan bersama dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,”katanya.

Menurutnya, pencapaian opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Pencapaian opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kami ucapkan terima kasih atas segala masukan, koreksi dan rekomendasi perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Kemudian, kami sampaikan juga permohonan maaf apabila terdapat hal yang kurang berkenan selama dalam proses pemeriksaan, mulai dari entry meeting, exit meeting sampai dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan,” katanya.

Selanjutnya, Andra Soni menegaskan jika Pemprov Banten sudah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi serta temuan hasil pemeriksaan agar dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari.

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2025 secara profesional, independen, dan objektif,” tegasnya.

Terakhir, Andra Soni mengajak kepada seluruh pimpinan dan tim pemeriksa BPK untuk terus melangkah bersama dalam sinergi dan harmoni, demi masa depan daerah yang lebih maju, lebih bersih, dan lebih sejahtera, “sehingga terwujud masyarakat Banten maju, adil merata, tidak korupsi,” tutupnya.

Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, capaian opini WTP yang diraih Pemprov Banten selama 10 kali berturut-turut itu merupakan keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP. Prestasi ini harus menjadi motivasi kepada seluruh penyelenggara negara untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansinya dalam pengelolaan keuangan daerah serta kualitas dari laporan keuangan yang disajikan.

“Terkait hasil pemeriksaan yang kami lakukan, terdapat beberapa hal yang perlu perhatian lebih lanjut,” katanya.

Atas temuan-temuan itu, BPK merekomendasikan kepada gubernur untuk memerintahkan para Kepala OPD terkait untuk melakukan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan JIJ secara memadai. BPK juga meminta adanya pengendalian dan pengawasan memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan barang persediaan, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen,” ujarnya.