BANGKA BELITUNG, (suarasiber.co.id) – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melaksanakan rapat koordinasi tentang penguatan kapasitas badan publik serta optimalisasi sistem layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan akuntabel. Disimpulkan bahwa pelayanan publik dan keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara umum telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik, meskipun masih dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural dan operasional.
“Permasalahan yang teridentifikasi antara lain keterbatasan akses jaringan telekomunikasi pada wilayah blank spot, belum optimalnya pengelolaan kanal layanan digital, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan kapasitas pengelolaan layanan informasi publik pada sebagian badan publik,” ujar Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Agung Pratistho.
Berdasarkan hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperoleh skor 69,82 dan mengalami penurunan sebesar 7,86 poin dibandingkan tahun 2024 dengan capaian skor 77,68. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola komunikasi dan informasi publik melalui peningkatan konsistensi implementasi kebijakan, optimalisasi pembaruan data, serta pengembangan sistem layanan informasi publik berbasis digital yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Selain itu, hasil Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik (KPIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital juga menunjukkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih memerlukan penguatan pada aspek kapasitas kelembagaan, proses komunikasi publik, serta efektivitas pengelolaan informasi publik dalam mendukung peningkatan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi pengembangan berbagai inovasi pada sektor komunikasi dan informasi publik berbasis digital dan pelayanan inklusif melalui optimalisasi portal PPID, implementasi layanan satu data daerah (LADA Babel), penyediaan akses konektivitas publik melalui platform Limas Babel, pengoperasian Mobil Informasi (MINFO), serta pengembangan Babel Digital Service, disertai penguatan aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas melalui penyediaan formulir layanan informasi berbasis huruf braille, media layanan bahasa isyarat, fitur aksesibilitas pada platform layanan informasi publik, serta sarana pelayanan ramah disabilitas pada PPID Utama guna mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang efektif, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kesetaraan akses informasi. (*)
(Humas Menko Polkam)


