JAKARTA, (suarasiber.co.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dana Karunia Sejahtera dan PT BPR Menaramas Mitra ke dalam PT BPR Karunia sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya
saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2026 tanggal 22 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Dana Karunia Sejahtera dan PT BPR Menaramas Mitra ke dalam PT BPR Karunia. PT BPR Karunia berkedudukan di
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi di Jakarta, Rabu (13/5), mengatakan bahwa penggabungan usaha diharapkan dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko, sehingga BPR dapat senantiasa mengembangkan bisnis dan melayani nasabahnya secara lebih baik dengan senantiasa berpedoman pada prinsip kehatihatian.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian” kata Edwin.
Aksi Penggabungan tersebut merupakan wujud dari komitmen BPR untuk
memenuhi ketentuan POJK 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Hal itu juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS tahun 2024-2027 yang salah
satu pilarnya adalah penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi BPR dan BPRS.
Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Jabodebek per April 2026 menjadi 117 BPR dan 16 BPRS, menurun dari tahun
sebelumnya sebanyak 125 BPR dan 16 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi serupa oleh beberapa grup BPR di wilayah pengawasan OJK Jabodebek.
SP-10/KO.11/2026
Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional. ***

