KOTA TANGERANG, (suarasiber.co.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang transparan, cepat dan akuntabel.
Bagi warga yang berencana melakukan pindah domisili antar kelurahan atau antar kecamatan di wilayah Kota Tangerang, kini pengurusan dokumen dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui platform Sobat Dukcapil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, bahwa inovasi layanan daring ini dihadirkan untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan yang nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Adminduk di Kota Tangerang semakin dekat dan mudah diakses. Melalui platform Sobat Dukcapil, warga tidak perlu lagi mengantre secara fisik di kantor. Cukup dari rumah atau lewat ponsel, pengajuan sudah bisa diproses,” ujar Rizal
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan Adminduk di Kota Tangerang semakin dekat dan mudah diakses. Melalui platform Sobat Dukcapil, warga tidak perlu lagi mengantri ke loket. Cukup dari rumah atau lewat ponsel, pengajuan sudah bisa diproses,” ujar Rizal.
Ia menegaskan, bahwa proses pengurusan ini memiliki kepastian waktu dan diestimasi selesai dalam waktu empat hari kerja. Namun, ia mengingatkan bahwa hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional (tanggal merah) tidak masuk dalam hitungan waktu pelayanan tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mengecek kembali validitas dan kelengkapan berkasnya sebelum diunggah. Dengan dokumen yang lengkap, petugas kami akan memprosesnya dengan lebih cepat,” pungkas Rizal.
Berikut adalah rincian berkas yang wajib dipersiapkan oleh pemohon:
1. Persyaratan Utama
* Kartu Keluarga (KK).
* KTP-el.
* Catatan: Jika warga yang dipindahkan masih berusia di bawah 17 tahun :
– Melampirkan KTP-el orang tua dan Kepala Keluarga
– Kartu Keluarga
– Surat permohonan pindah ( diisi ibu kandung ) ttd diatas matrai
– Surat kuasa pengasuh anak dari orang tua ( diisi oleh kepala keluarga dan yang ditumpangi) di ttd oleh keduanya
– surat pernyataan tidak keberatan numpang kk ( diisi oleh yang kk ditumpanginya )
* Catatan: Jika KTP-el hilang, pemohon dapat melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
* Formulir F1-03 (Formulir Perpindahan Penduduk).
* Formulir F1.02 (Formulir Pendaftaran Penduduk).
* Formulir Kepemilikan Rumah.
2. Ketentuan Khusus (Jika Menumpang/Perubahan Data)
– Jika Menumpang Kartu Keluarga: Wajib melampirkan KK yang akan ditumpangi serta Surat Pernyataan Bersedia Ditumpangi dari pemilik KK.
– Jika Terdapat Perubahan Elemen Data Lainnya di KK: Wajib melampirkan KK yang ditumpangi dan Surat Pernyataan Bersedia Ditumpangi.
3. Dokumen Lampiran Tambahan
– Jika Alamat Milik Pribadi (Pilih salah satu):
* Rekening listrik
* Rekening air
* SPPT PBB
* Bukti kepemilikan lainnya yang sah
– Jika Alamat Mengontrak:
* Wajib melampirkan KTP-el pemilik kontrakan. (*)


