KAB. SERANG, – Wakil Bupati (Wabup) Serang Muhammad Najib Hamas melakukan presentasi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 kategori pemerintah daerah di Sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kemang, Kota Serang pada Rabu, 29 Juli 2026. Najib Hamas menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan.
“Pemerintah Kabupaten Serang dan Ibu Bupati Serang berkomitmen bahwa keterbukaan adalah keniscayaan. Pemerintah Kabupaten Serang juga siap menjadi badan yang terbuka untuk siapa saja,” kata Najib Hamas didampingi Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang, Febrian Ripera.
Turut mendampingi juga Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik (KIP), Ahmad Jajuli, dan Pejabat Fungsional Iman Firmansyah dan Sugarda Bayu Aji. Najib Hamas memastikan akan melaksanakan masukan-masukan Komisioner KI Provinsi Banten atas materi yang dipresentasikan. “Pertama, kita ke depan akan menguatkan kolaborasi dengan dunia kampus, sekolah, dan tentunya internal institusi OPD dan kecamatan,” ujarnya.
Kenapa harus dioptimalkan, kata Najib Hamas, karena kolaborasi untuk membangun ekosistem keterbukaan informasi sangat penting dan dibutuhkan oleh semua pihak. Bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga antar OPD atau Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Serang. “Ini juga menjadi bagian dari cara kita untuk saling menguatkan layanan dari masing-masing OPD,” terangnya.
Sedangkan masukan berkenaan dengan informasi melalui website, Najib Hamas juga memastikan baik aplikasi maupun website akan dilakukan perbaikan berkenaan dengan klasifikasi laporan berkala, laporan serta merta, dan laporan setiap saat. “Jadi, ini untuk mengklasifikasi supaya publik memudahkan searching informasi terhadap apa yang menjadi kebijakan kita,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung Najib Hamas, kolaborasi yang diharapkan adalah bisa berdampak terhadap suasana kenyamanan pekerja dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Bahkan, pihaknya juga mengimbau agar informasi yang didapat agar digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jadi, tidak untuk motif-motif yang tidak baik, tapi intinya adalah motif untuk saling menguatkan layanan pemerintah daerah,” tegasnya.
Senada disampaikan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Serang Febrian Ripera. Kata dia, Diskominfo Kabupaten Serang khususnya PPID terus berkomitmen mengedepankan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik secara masif serta mengedukasi tidak hanya menyasar OPD dan kecamatan, tetapi juga menjangkau hingga tingkat desa, sekolah, hingga kampus-kampus di wilayah Kabupaten Serang. “Langkah ini penting agar kesadaran akan hak atas informasi publik dapat terbangun merata dari birokrasi hingga elemen masyarakat terkecil,” ujarnya. (*)


