KOTA SERANG, (suarasiber.co.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Serang menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (30/7/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mewakili Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si menyampaikan apresiasi seluruh fraksi DPRD, yang pada prinsipnya menyetujui kedua raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama, antara Pemkot Serang dan DPRD.

“Pemkot Serang juga menyatakan siap mengakomodasi berbagai saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan substansi raperda,” kata Nanang.

Kemudian terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pemkot Serang menegaskan komitmennya membangun sektor pariwisata yang berlandaskan nilai religius, budaya lokal, dan karakter Kota Serang yang madani.

“Regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap usaha hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol sesuai kewenangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Nanang.

Sementara pada Raperda Pengelolaan BMD, Pemkot menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola aset daerah melalui penataan, pengamanan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengendalian barang milik daerah agar lebih optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Berharap pembahasan kedua raperda dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, aspiratif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Serang juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua Raperda tersebut. Pansus pembahasan Raperda diketuai oleh Edi Santoso, yang selanjutnya akan memimpin proses pembahasan bersama Pemerintah Kota Serang.
“Guna menyempurnakan materi kedua rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,”. (Humas)