KOTA SERANG, (suarasiber.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menjelaskan perbedaan antara alokasi anggaran dan realisasi insentif yang dikaitkan dengan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai anggaran insentif pajak dan retribusi daerah yang mencapai sekitar Rp1,86 miliar dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Rediwinata, menegaskan angka Rp1,86 miliar merupakan alokasi anggaran, bukan berarti dana dengan jumlah tersebut telah diterima atau dicairkan kepada Budi dan Agis.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Arif, Kamis 13 Agustus 2026.
Arif menjelaskan, dalam APBD Murni TA 2026, target penerimaan pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar.
Dari target tersebut, terdapat alokasi insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sebesar Rp557,717 juta.
Jika digabungkan, total alokasi insentif mencapai Rp1.860.767.500 atau sekitar Rp1,86 miliar.
Namun, kata Arif, angka tersebut bukan merupakan nominal yang secara otomatis dibayarkan kepada kepala daerah.
Realisasi pembayaran tetap bergantung pada ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Arif menegaskan, penganggaran insentif tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
“Besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.
Perbedaan antara APBD Murni dan Rancangan APBD Perubahan 2026 juga terlihat dari besaran anggaran insentif.
Dalam Rancangan APBD Perubahan, target penerimaan pajak dan retribusi daerah meningkat menjadi Rp571,451 miliar. Namun, alokasi insentif justru turun menjadi Rp1.067.511.471.
Rinciannya, insentif pajak sebesar Rp822,8 juta, sedangkan insentif retribusi sebesar Rp244,711 juta.
Menurut Arif, perubahan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan target pendapatan daerah tidak otomatis membuat alokasi insentif meningkat.
Pemkot Serang kembali menekankan bahwa masyarakat perlu membedakan angka yang tercantum dalam dokumen APBD dengan realisasi pembayaran.
Keberadaan anggaran Rp1,86 miliar dalam APBD Murni 2026 tidak serta-merta menunjukkan bahwa Budi Rustandi dan Agis Najib telah menerima dana dengan nominal tersebut.
“Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” jelas Arif.
Dengan kata lain, alokasi merupakan pagu yang disediakan dalam perencanaan anggaran, sedangkan realisasi merupakan pembayaran yang dilakukan setelah seluruh persyaratan dan ketentuan terpenuhi.
Pemkot Serang meminta informasi mengenai anggaran disampaikan secara utuh dan proporsional agar angka dalam dokumen APBD tidak menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
“Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tandasnya. (*)


