SERANG, (suarasiber.co.id) – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten berkolaborasi dengan Komisi II DPR RI menggelar Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Serang, Selasa (4/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan bahwa di balik ibadah wakaf yang mulia terdapat aspek administrasi yang tidak kalah penting untuk memastikan niat baik para wakif tetap terjaga. Menurutnya, administrasi pertanahan merupakan instrumen perlindungan agar tanah wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Harison menegaskan bahwa sengketa tanah wakaf merupakan persoalan nyata yang masih sering terjadi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum. “Mungkin ada yang bertanya, “Memang wakaf bisa bersengketa?” Bisa. “Memang wakaf bisa digugat?” Bisa. “Memang tanah wakaf bisa diambil kembali?” Bisa. Karena itu, agar hal-hal tersebut tidak terjadi, mudah-mudahan melalui diskusi hari ini kita memperoleh pencerahan tentang bagaimana menjaga tanah wakaf agar tetap berada pada statusnya dan terus memberikan kemanfaatan bagi umat,” Ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat sekitar 21 ribu bidang tanah wakaf di Provinsi Banten. Namun, sekitar 7 ribu bidang di antaranya masih belum bersertifikat sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama. Untuk mempercepat penyelesaiannya, Kanwil BPN Provinsi Banten menggulirkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS Wakaf) sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi, memasang batas, mengukur, memetakan, hingga mendaftarkan tanah wakaf.

Harison mengajak seluruh nazir, wakif, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta masyarakat untuk berkolaborasi menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di Banten. Menurutnya, apabila terdapat tanah wakaf lama yang belum memiliki dokumen lengkap atau menghadapi kendala administrasi, penyelesaiannya masih dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penetapan atau isbat wakaf.

Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, Harison juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten untuk mengantarkan langsung sertifikat yang telah selesai kepada masyarakat. “Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Banten agar setiap sertifikat yang telah selesai, baik PTSL, wakaf, maupun layanan lainnya, diantarkan langsung kepada masyarakat. Datangi rumahnya, datangi nazirnya, dan serahkan secara langsung. Jangan sampai sertifikat yang sudah selesai justru menumpuk di kantor,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menjaga aset umat. Ia mengingatkan agar praktik wakaf tidak lagi dilakukan atas nama perseorangan, melainkan atas nama badan hukum atau lembaga agar memiliki perlindungan yang lebih kuat.

“Setelah saya menjadi ketua umum, saya mengambil kebijakan tidak ada lagi orang mewakafkan tanah kepada pribadi. Wakaf harus kepada organisasi atau yayasan agar tidak menimbulkan persoalan ketika pewakif sudah meninggal. Jangan sampai tanah wakaf kemudian disewakan, digadaikan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Jazuli juga mengapresiasi komitmen Kanwil BPN Provinsi Banten yang telah membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap seluruh persiapan teknis dapat segera diselesaikan sehingga program ini dapat dipercepat untuk mencakup tanah wakaf milik pesantren, masjid, madrasah, maupun organisasi keagamaan lainnya.

“Yang paling penting adalah mengamankan aset umat. Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan digugat kembali oleh ahli waris. Di sinilah tugas kita bersama, para ulama, BPN, dan seluruh pemangku kepentingan, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tanah yang telah diwakafkan harus dijaga untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Plh. Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Banten, Encep Mulya Nahkrowi, serta Ketua Majelis Fatwa Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, Syibli Syarjaya, dengan moderator Ketua Bidang Ekonomi PB Mathla’ul Anwar sekaligus Wakil Dekan FEB UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Efi Syarifudin. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, serta sekitar 100 peserta dari kalangan akademisi. (*)

(HUMAS BPN BANTEN)