KAN. SERANG, (suarasiber.co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial BBS, 33 tahun, warga Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BBS yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan petugas di rumahnya pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 bungkus plastik bertuliskan YAKUZA yang masing-masing berisi satu cartridge berisi cairan atau liquid yang mengandung zat etomidate. Selain itu, polisi juga menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 76,3 gram.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut,” kata AKBP Andri Kurniawan, Sabtu, 19 September 2026.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindak para pelaku yang menyalahgunakan maupun mengedarkan berbagai jenis narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” tegas alumnus Akpol 2006.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai penjual dan diketahui berada di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka,” ujar Bondan.

Pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas akhirnya mendatangi rumah tersangka di wilayah Pamulang. BBS kemudian diamankan tanpa perlawanan untuk dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 10 cartridge berisi cairan yang mengandung etomidate serta tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 76,3 gram,” jelas Bondan.

Dijelaskan Bondan, tersangka BBS beserta seluruh barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya. (*)