Banten, (suarasiber.co.id) — Rencana pemerintah menjadikan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai klinik pratama yang dapat melayani peserta BPJS Kesehatan menuai tanggapan dari kalangan profesional kesehatan. Apoteker yang juga aktivis Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA), apt. Irwandi Suherman, S.Far., menyambut baik arah kebijakan tersebut, tetapi menekankan bahwa harapan itu harus dibarengi dengan evaluasi regulasi yang ketat dan pengawasan mutu layanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah telah membahas pengembangan unit usaha klinik dan apotek di Kopdes Merah Putih. Menkes memastikan klinik tersebut didesain untuk melayani pasien peserta BPJS Kesehatan, dengan skema yang sama seperti klinik swasta. “Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional) sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga,” kata Budi di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia juga menyebut pemerintah telah menjalankan proyek percontohan untuk menguji model bisnis klinik Kopdes yang statusnya setara klinik swasta, bukan puskesmas.

Menanggapi hal itu, Irwandi menilai rencana tersebut berpotensi memperluas akses layanan kesehatan di desa dan kelurahan, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala jarak ke fasilitas kesehatan. Namun, ia mengingatkan agar perluasan akses tidak mengorbankan standar mutu dan keselamatan pasien.

“Sebagai apoteker, saya melihat peluang ini positif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Tetapi saya mengingatkan pemerintah: jangan hanya berhenti pada narasi ‘bisa pakai BPJS’. Yang jauh lebih penting adalah memastikan klinik Kopdes benar-benar memenuhi syarat sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum melayani peserta JKN,” ujar Irwandi dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2026).

Irwandi merujuk pada pernyataan Dirut BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito yang menegaskan bahwa layanan JKN dapat diakses di klinik Kopdes selama klinik tersebut memenuhi persyaratan FKTP. Syarat tersebut meliputi perizinan operasional, izin praktik dokter, standar fasilitas kesehatan, serta pemenuhan mutu layanan. Prihati juga menegaskan tidak ada pengalihan paksa peserta ke klinik Kopdes, dan bahwa izin operasional serta izin praktik dokter merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Dari sudut pandang regulasi, Irwandi menyoroti perlunya kejelasan payung hukum dan mekanisme pengawasan yang berlapis. Menurutnya, kehadiran klinik Kopdes tidak boleh menciptakan celah bagi praktik layanan kesehatan yang tidak memenuhi standar, terutama karena koperasi memiliki dinamika tata kelola yang berbeda dari fasilitas kesehatan konvensional.

“Saya mendorong Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memperkuat fungsi verifikasi dan audit mutu, bukan sekadar verifikasi dokumen di awal. Regulasi harus mengatur secara tegas konsekuensi bagi klinik Kopdes yang tidak konsisten memenuhi standar FKTP. Jangan sampai semangat koperasi justru melemahkan disiplin mutu layanan kesehatan,” tegas Irwandi.

Ia juga menyoroti aspek sumber daya manusia kesehatan. Menurut Irwandi, klinik pratama yang baik tidak cukup hanya memiliki dokter dan izin praktik, tetapi juga memerlukan tenaga kefarmasian yang kompeten untuk memastikan pengelolaan obat dan pelayanan farmasi berjalan sesuai standar. “Di sinilah peran apoteker menjadi krusial. Klinik Kopdes harus memiliki apoteker penanggung jawab atau setidaknya tenaga teknis kefarmasian yang memadai. Jangan sampai layanan klinik tumbuh cepat, tetapi pengelolaan obatnya lemah,” ujarnya.

Sebagai organisasi kepemudaan yang bergerak di bidang keagmaan, pendidikan dan sosial serta juga mencakup kesehatan, GEMA MA, kata Irwandi, siap berkontribusi dalam pengawasan dan edukasi masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa dukungan konstruktif tidak berarti tanpa kritik. “Kami mendukung niat baik pemerintah memperluas akses kesehatan. Tetapi kami juga berkewajiban mengingatkan agar regulasi dievaluasi secara berkala, transparan, dan melibatkan organisasi profesi serta masyarakat sipil. Kebijakan sebesar ini tidak boleh berjalan tanpa koreksi yang terbuka,” pungkasnya.

Dengan sikap tersebut, Irwandi menempatkan diri bukan sebagai penolak kebijakan, melainkan sebagai pengawal agar rencana klinik Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi terobosan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas.