Serang, (suarasiber.co.id) – 27 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan kegiatan cek lokasi terhadap 11 bidang tanah aset Pemerintah Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Serang dan Kelurahan Kagungan. Kegiatan ini mencakup 10 bidang tanah yang digunakan sebagai ruas jalan dan 1 bidang tanah yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.
Kegiatan cek lokasi ini dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data fisik dan kondisi bidang tanah di lapangan sebagai bagian dari upaya mendukung pengamanan aset daerah. Melalui pemeriksaan secara langsung, diharapkan data pertanahan yang dimiliki dapat terverifikasi dengan baik sehingga mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kota Serang terhadap upaya Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Kejelasan data serta kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi aspek penting dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Serang terus mendorong sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Serang dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang baik, sekaligus mendukung pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya menjaga aset negara dan daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Situs Web: https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp: 0811 1068 0000
Instagram: Kantorpertanahankotaserang
Facebook: Bpnkota Serang
YouTube: KantahKotaSerang
TikTok: kantah.kotaserang
X: kantah_kotser
#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya


